Kemenhub Evaluasi Usulan Tarif Batas Tiket Dihapus

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:56 WIB
Maskapai Garuda Indonesia. (SinPo.id/dok.Garuda)
Maskapai Garuda Indonesia. (SinPo.id/dok.Garuda)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal. Hal ini menyikapi usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA), agar pemerintah mencabut TBA dan TBB, untuk dilepas ke mekanisme pasar. 

"Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto kepada wartawan, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut Sigit, kajian masih dilakukan seiring usulan dan masukan dari maskapai penerbangan melalui INACA tersebut. Namun, Sigit tak memberikan rincian ihwal proses evaluasi tersebut. 

"Memang sekarang, berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja berharap, Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA), tetapi sesuai mekanisme pasar.

"Memang kami berharap bahwa tarif tiket itu diserahkan ke mekanisme masyarakat," kata Denon.

Denon mengaku memahami bahwa pemerintah menetapkan TBA dan TBB, demi keterjangkauan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen. Penerapan TBA dan TBB juga untuk menghindari praktik jual rugi (predatory pricing).

"Jadi, di situlah fungsinya 'goverment' sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga dan iklim usaha tetap sehat," ujarnya.

Denon menambahkan, pemerintah juga sudah menerima usulan INACA terkait revisi tarif batas atas dan batas bawah.

"Kita direspon positif juga oleh Kemenhub. Kita tunggu jawaban kementerian, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan," tutur Denon.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berharap pemerintah dapat meninjau ulang TBA tiket pesawat sejalan dengan perubahan kondisi eksternal lima tahun terakhir.

Karena, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan tersendiri karena pengaruh yang besar terhadap biaya (cost).

"Oleh sebab itu, kita diskusi agar TBA dikaji. Artinya jangan TBA selama lima tahun tidak naik karena kurs dan harga avtur selama lima tahun terakhir juga berubah," paparnya.

Jika tarif batas atas tiket pesawat tidak kunjung berubah atau tidak naik sejak ditetapkan 2019, Irfan khawatir semua maskapai akan menghadapi permasalahan yang sama.

"Usulan kita lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal. Exchange rate maupun harga avtur kan kita tidak bisa kontrol. Kita juga tidak bisa minta Pertamina untuk terus-terusan kasih diskon, bukan begitu caranya kan," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI