KASUS FIRLI BAHURI

Pengacara Firli Minta Kasus Firli di SP3, Polda Metro: Tak Perlu Ditanggapi

Laporan: Firdausi
Senin, 01 Juli 2024 | 20:53 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan mengomentari permintaan penasihat hukum Firli Bahuri yang meminta kasus kliennya itu diterbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3. 

"Tidak perlu ditanggapi itu permintaan SP3 (kasus FB)," kata Ade kepada wartawan, Senin, 1 Juli 2023 

Yang jelas, kata dia, proses hukum pemerasan yang dilakukan Firli itu ditangani dengan profesional dan transparan. 

"Intinya penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya. 

Ade juga mengungkapkan, penyidik segera akan menuntaskan kasus Firli, termasuk proses berkas perkaranya tengah dikebut penyidik. 

"Artinya (kasus Firli) prosedural dan segera tuntas," ucapnya. 

Sebelumnya, kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak kepolisian menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sebab penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan. 

"Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3," kata Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar. sinpo

Komentar: