PENCURIAN MOTOR

Berpura-pura Minta Diantar ke Warung, Dua Pria Gasak Motor di Boyolali

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 30 Juni 2024 | 23:26 WIB
Motor Honda Beat yang digasak pelaku di Boyolali (SinPo.id/ Humas Polri)
Motor Honda Beat yang digasak pelaku di Boyolali (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Boyolali menangkap dua orang BD (26), dan SB (36) karena membawa kabur motor Honda Beat milik Wahyu (16). Peristiwa ini terjadi di Desa Jelok, Cepogo, Boyolali, Jumat, 28 Juni 2024.

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura meminta korban untuk diantar ke warung. Saat itu pelaku menjanjikan akan membelikan korban bensin di SPBU.

"Setelah beberapa saat berkeliling, pelaku menghentikan sepeda motor. Pelaku memaksa korban turun dengan ancaman, sebelum kabur dengan sepeda motor tersebut," kata Arif dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 30 Juni 2024.

Korban yang tak terima dengan aksi pelaku langsung melapor ke polisi. Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban beserta dokumennya," jelasnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Boyolali. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI