MKD Tunggu Putusan Inkrah untuk Tentukan Nasib Novanto
Jakarta, sinpo.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Novanto divonis terbukti bersalah dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal terkait status yang kini disandang Novanto. Mengingat, Novanto kini masih berstatus sebagai anggota DPR.
"Hari ini kami akan rapat internal. Rapat internal bukan khusus membahas Pak Novanto, tetapi rapat internal akhir reses akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang masuk. Kemudian tadi juga sudah diagendakan juga masalah Pak Novanto," terang Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, selama status Novanto masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka Novanto masih tetap berstatus sebagai anggota DPR.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No, 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"(Novanto masih jadi anggota DPR) Sampai inkrah, UU bunyinya begitu," tambahnya.
Akan tetapi, Novanto bisa tak lagi menjadi anggota DPR sebelum adanya putusan inkrah jika fraksi manariknya dari keanggotaan, atau yang bersangkutan mengundurkan diri.
Sebelumnya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI harus digantikan koleganya, Bambang Soesatyo karena dirinya terseret kasus e-KTP. Meski mundur sebagai ketua DPR, Novanto tetap masih menjadi anggota dewan.

