Bapanas Perpanjang Relaksasi Harga Gula Jadi Rp17.500 per Kg

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 30 Juni 2024 | 13:38 WIB
Ilustrasi gula pasir (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi gula pasir (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya akan kembali memperpanjang relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang naik dari Rp16.000 per kilogram (kg) menjadi Rp17.500 per kg.

Langkah ini dilakukan hingga Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah (HAP) diterbitkan. 

"HAP relaksasi akan diperpanjang sampai terbitnya Perbadan," kata Arief kepada wartawan, Minggu, 30 Juni 2024.

Namun, Arief belum bisa memastikan kapan Perbadan akan diterbitkan. Sebab masih dilakukan harmonisasi antar kementerian/lembaga. 

Hanya saja, Bapanas sudah memberikan informasi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) maupun produsen gula untuk melaksanakan kenaikan harga gula melalui Perbadan. 

Sebelumnya, Arief mengatakan bahwa pihak telah menetapkan kebijakan relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula menjadi Rp17.500 per kg hingga 31 Mei 2024. 

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan sebelum musim giling tebu dalam negeri.

Selain faktor menjaga ketersediaan, kenaikan HAP juga didasari perkembangan nilai tukar rupiah yang semakin melemah saat ini.

"Gula ini karena currency tinggi, harga di luar tinggi. Tapi, ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi," kata Arief.

Sebagai informasi, di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.

Kebijakan relaksasi mengacu pada Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.sinpo

Komentar: