Polda Metro Jaya Tangani 23 Kasus Judi Online selama Empat Tahun
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah mengungkap 23 kasus judi online yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2020 hingga 2024.
Sepanjang pengungkapan 4 tahun itu, penyidik berhasil menangkap 56 tersangka kasus judi online yang dikendalikan bandar di luar negeri.
"Dari 23 pengungkapan judi online bandarnya semua ada di luar negeri," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 30 Juni 2024.
Ade menuturkan, 56 tersangka tersebut merupakan kaki tangan dari penyedia layanan judi online yang ada di Indonesia.
"Yang kita tangkap itu kaki-kakinya yang ada di Indonesia sebanyak 56 orang tersangka itu," ujarnya.
Selain itu, Ade mengungkapkan, saah satu bandar judi online yang baru terdeteksi bereda di Taiwan. Bandar tersebut adalah yang mengendalikan judi online di Tangerang yang baru diungkap Polda Metro Jaya.
"Ini yang terakhir diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Tangerang, di mana bandarnya berada di Taiwan," ucapnya