Viral di Medsos, Polsek Johar Ungkap Kasus Penculikan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 30 Juni 2024 | 04:12 WIB
Polsek Johar Baru
Polsek Johar Baru

SinPo.id -  Kejadian viral di media sosial diduga penculikan anak laki-laki KMA (4) ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru.

Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat 28 Juni 2024 untuk membuat Laporan Polisi tentang kehilangan anak, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rasid bergerak cepat mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV, terlihat di CCTV pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio.

Berbekal dari plat nomor sepeda motor Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32).

"Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian." Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Sabtu 29 Juni 2024.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun.

Pelapor dan Pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian. Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI