PILKADA JAKARTA

NasDem Soal Kaesang di Pilkada Jakarta: Dia WNI, Punya Hak!

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:55 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan Kaesang Pangarep memenuhi syarat untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilkada Jakarta 2024. Hak Kaesang untuk ikut berkontestasi bahkan diatur dalam undang-undang.

Kaesang sebagai warga warga negara Indonesia (WNI) bahkan berhak ikut bertarung di Pilgub Jakarta, sekalipun Kaesang merupakan putra dari Presiden RI.

"Kaesang memenuhi syarat karena dia Warga Negara Indonesia, dan UU telah mengamandemen dan dia memenuhi syarat, kecuali menjadi masalah kalau dia warga negara Tiongkok," kata Ahmad Ali di Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024.

Di sisi lain, Ahmad Ali mengatakan tak pernah mendengar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama anaknya, Kaesang ke partai politik (parpol) untuk dicalonkan pada Pilkada Jakarta 2024. Dia justru berpandangan sebaliknya, lebih banyak parpol yang mendekati Jokowi.

"Yang ada biasanya partai mendekat ke Pak Jokowi, bukan Pak Jokowi mendekat ke partai. Tapi sejauh ini saya belum mendengarkan itu, saya kebetulan juga mendapat dukungan dari PSI dan saya sempat berdialog dengan Mas Kaesang ya belum ada tanda ke situ," kata dia.

Ahmad Ali juga mengatakan Kaesang sebagai ketua umum partai memiliki hak konstitusi untuk memutuskan calon yang akan diusung di Pilgub. Mad Ali menegaskan pasangan calon Pilkada diusung oleh parpol, bukan Jokowi.

"Jadi jangan kita menafsirkan setiap karena dia anaknya presiden terus kemudian kita selalu justifikasi ke Jokowi-nya. Yang mengusung itu bukan Jokowi tapi parpol, sekuat apa pun Pak Jokowi melakukan 'cawe-cawe' seperti itu kalau kemudian parpol memiliki prinsip dan ideologi ya kenapa harus tergantung dengan itu," kata dia.sinpo

Komentar: