PENGUASAAN REGULASI BAWASLU

Bawaslu Minta Jajaran Pengawas  Percepat Penguasaan Regulasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:56 WIB
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda (SinPo.id/ Humas Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda (SinPo.id/ Humas Bawaslu RI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong jajaran pengawas baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan penguasaan regulasi.

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, pengawas pemilu harus sudah memiliki paradigma penegakan regulasi pemilihan, bukan pemilu.

"Pergunakan waktu yang tepat dan cepat. Banyaklah berdiskusi tentang regulasi. Jangan sampai sudah masuk tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetapi paradigma masih pemilu,” kata Herwyn dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juni 2024.

Menurut dia, penggunaan paradigma yang tepat berpengaruh pada ketepatan penanganan pelanggaran.

"Saya minta kepada teman-teman pengawas, pelajari regulasi melalui undang-undang yaitu, UU 1 Tahun 2015 (tentang Pemilihan) dan perubahannya. Pahami PKPU. Itu akan jadi bekal kita,” tuturnya. 

Lebih lanjut, dia berharap, agar pengawas pemilu tetap menjaga integritas walaupun mendapat tantangan dan hambatan. Dia mengatakan, pengawas pemilu berisiko tidak disukai karena mengusik zona nyaman orang lain. 

“Padahal, karena itulah pengawas pemilu dihadirkan, untuk mengawal demokrasi.” ungkap Herywn. 

Dia pun juga mendorong jajarannya menyebarluaskan hasil pengawasan agar masyarakat mengetahui dan menganggap Bawaslu hadir untuk mengawasi demokrasi.

 “Jangan cuma diam. Caranya bisa dengan memaksimalkan media sosial. Tentunya dengan konsekuensi, kita terbuka, kita juga harus bekerja,” tandasnya. sinpo

Komentar: