Kemendag Sebut Mayoritas Harga Ekspor Produk Tambang Naik

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:33 WIB
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (SinPo.id/Istimewa)
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mencatat, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK), menunjukkan kenaikan harga pada Juli 2024. Fluktuasi ini disebabkan tingkat permintaan produk pertambangan di pasar dunia yang mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).

"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juni 2024.

Budi menjelaskan, komoditas yang harganya meningkat, yaitu konsentrat, tembaga dan konsentrat besi laterit.  Sedangkan konsentrat timbal dan konsentrat  seng pada  periode ini harganya turun.

Ia menguraikan, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.919,08 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,76 persen, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 903,55 dolar AS WE atau naik sebesar 0,66 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 811,19 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,66 persen.

Sementara, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 49,79 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,26 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.sinpo

Komentar: