TIMWAS HAJI DPR

Timwas DPR Paparkan Urgensi Bentuk Pansus Haji 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 27 Juni 2024 | 22:49 WIB
Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah (SinPo.id/ Ashar)
Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id -  Timwas DPR RI mengungkapkan alasan perlunya dibentuk Pansus Haji 2024. Salah satunya, untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi.

Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengungkapkan selama berada di tanah suci, banyak sekali menemukan keluhan terkait dengan ekosistem penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Dia mencontohkan sarana-prasarana yang menjadi kebutuhan dan hak bagi jemaah haji masih jauh dari kata memadai.

"Misalnya soal pemondokan yang sempit, yang uyel-uyelan, yang kemudian kayak ditumpuk, yang kemudian AC mati. Bahkan banyak yang mereka harus tidur di lorong, kemudian luar biasa situasinya. Kemudian juga katering yang juga belum memuaskan, walaupun ada perbaikan tetapi juga masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lah dengan yang seharusnya itu bisa dinikmati oleh jemaah kita," kata Luluk dalam diskusi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI dengan tajuk 'Menakar Urgensi Pembentukan Pansus Haji 2024' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Legislator Fraksi PKB ini menyebut pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji. Terlebih, sebelumnya sudah disepakati antara DPR dengan pemerintah perihal standar berbagai pelayanan untuk jemaah haji.

"Apalagi biayanya (haji) itu juga tidak sedikit. Jadi kalau kita lihat komponen kateringnya, makanannya, menunya dengan berapa yang itu dibayarkan, itu memang terlalu banyak untung lah," katanya.

Luluk juga menyoroti mengenai pengalihan kuota jemaah haji yang sangat sensitif. Penambahan kuota haji yang seharusnya mengurangi kesenjangan daftar antrean justru digunakan tidak tepat.

"Karena penambahan kuota ini kan salah satu kemenangan diplomasi pemerintahan Pak Jokowi. Sebenarnya pada waktu itu ketika kita dapat tambahan 20.000 (jemaah), kita pikir ini akan mengurangi kesenjangan daftar antrean yang memang sangat banyak, khususnya di haji reguler," kata dia.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji ditetapkan bahwa tidak boleh lebih dari 8 persen yang dialokasikan untuk kuota haji plus. Namun kenyataannya, kata dia, kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

"Nah ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, lalu keputusan panjang itu juga jelas. Dan itu juga kuota ini gak mendadak loh. Kuota ini kan udah disampaikannya kan dari tahun 2023. Jadi sebelum musim haji tiba. Jadi, ketika (antrean) panjang kok gak disampaikan kalau dari 20.000 (kuota) itu akan dipakai untuk ONH plus itu 50 persen. Dan waktu itu juga udah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu," tegas Luluk.

Luluk mengungkapkan atas dasar keputusan sepihak itu bisa disimpulkan adanya potensi melanggar undang-undang. Sehingga, hal ini bisa disikapi dengan adanya Pansus Haji.

"Karena kita memang punya niatan untuk membuat peta jalan, kita dorong pemerintah harus punya peta jalan, punya roadmap penyelenggaraan haji yang komprehensif, yang progresif, yang revolusioner, yang inklusif, yang ramah lansia perempuan termasuk itu ya. Dan kelompok rentan yang lain maka mau tidak mau pansus ini satu kebutuhan bersama untuk apa ya? Untuk perbaikan ke depan," tegas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI