KPK Surati Kemendikbud dan Kemenag Soal Temuan Kecurangan Proses PPDB

Laporan: david
Rabu, 26 Juni 2024 | 20:11 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akam menyurati para pemangku kepentingan terkait temuan adanya praktik kecurangan pada proses penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Praktik kecurangan yang ditemukan KPK berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi. Temuan itu hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 dengan responden peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan survei itu mengukur dari tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. 

Hasil surveinya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait.

Di antaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.

"KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.

Budi mengatakan, KPK juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan terbut. 

"Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia pendidikan di Indonesia," ujarnya.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB agar praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPBD tidak terulang.

KPK berharap melalui SE tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.

SE 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

Adapun isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," ujar Budi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI