KPK Sebut Pengusaha Zahir Ali Tahu Banyak Soal Korupsi Lahan Rorotan

Laporan: david
Rabu, 26 Juni 2024 | 18:51 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/RRI)
Gedung KPK (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengusaha properti Zahir Ali tahu banyak soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya.

Hal itu menjadi alasan KPK memeriksa Zahir Ali sebagai saksi perkara korupsi ini pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu. KPK mentaksir kasus ini merugikan negara hingga Rp400 miliar.

"Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi seperti apa," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan dikutip Rabu, 26 Juni 2024.

Asep menjelaskan, seseorang dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi lantaran diduga mengetahui, mendengar, dan mengelami peristiwa tindak pidana korupsi.

"Jadi, dipanggil dia tersebut ya karena alasan-alasan yang dimaksud," ucap Asep.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Zahir Ali dicecar penyidik KPK terkait jabatan dan tugas pokoknya di perusahaan properti miliknya.

KPK menduga Zahir Ali dan perusahaannya itu memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Namun, Tessa tidak menyebut nama perusahaan tersebut.

"Secara Garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan atau tupoksi di perusahaan yang bersangkutan," jelas Tessa dalam keterangannya, Kamis 20 Juni 2024.

Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Zahir Ali dan sembilan orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

Sebanyak sembilan orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni karyawan swasta berinisial MA dan NK, seorang pengusaha berinisial FA, manajer PT CIP dan PT KI, berinisial DBA dan PS, seorang notaris berinisial JBT, seorang advokat berinisial SSG, dan dua orang wiraswasta berinisial LS dan M.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang.

Dalam kasus korupsi lahan Munjul. pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan. 

Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.sinpo

Komentar: