Korupsi APD Kemenkes, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri

Laporan: david
Selasa, 25 Juni 2024 | 12:41 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (SinPo.id/ David)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

"Hari ini KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.

Tessa menjelaskan pencegahan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait pengadaan APD di Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ujar Tessa.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Yaitu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus; Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok.

Kemudian Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan lainnya.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp625 miliar.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun belum disampaikan kepada publik. Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI