KORUPSI LNG

Eks Dirut Pertamina Dihukum 9 Tahun atas Korupsi LNG

Laporan: david
Senin, 24 Juni 2024 | 20:59 WIB
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/ Ashar)
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menilai Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dinilai telah mengakibatkan kerugian negara senilai US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun.

Dalam hal yang meringankan, Karen dinilai bersikap sopan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Karen juga memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdikan diri pada PT Pertamina.

Adapun hukuman terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Di mana, jaksa menuntut Karen dihukum 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Untuk diketahui, Karen didakwa telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. 

Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara

Selain itu, dia juga turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI