SANKSI UNTUK BAMSOET

MKD Telah Pertimbangkan Putusan Sanksi untuk Bamsoet

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 24 Juni 2024 | 15:35 WIB
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, mengatakan putusan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, telah dipertimbangkan dan ditapatkan oleh MKD.

"Tadi kan sudah dibacakan ya pada saat penjelasan pertama jadi dalam hal ini memang kita tadi adakan rapat tertutup dengan seluruh anggota dan akhirnya diputuskan lah keputusan yang tadi saya bacakan," kata Adang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Selain itu, MKD juga membuat putusan setelah Teradu tidak hadir saat panggilan pertama yang disertai dengan surat pemberitahuan. Namun surat tersebut tidak memenuhi syarat ketidakhadiran dan tidak dapat diterima MKD.

"Ya tadikan sudah dibacakan oleh pimpinan beberapa kali bahwa sudah dipanggil guna memberikan pemberitahuan, tetapi dasarnya surat pemberitahuan itu terus terangnya saja dari penilaian rapat tertutup MKD tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari pada alasan tidak hadir," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, setelah dirinya mengklaim mendapat dukungan dari sembilan fraksi untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. 

Laporan tersebut diserahkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta, Muhammad Azhari, kepada Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, beserta barang bukti berupa pemberitaan di sejumlah media online.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan padatnya jadwal MPR RI, dan alasan tersebut tidak dapat diterima oleh MKD.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI