Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan PN Tipikor Lanjutkan Perkara Gazalba Saleh

Laporan: david
Senin, 24 Juni 2024 | 15:16 WIB
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (SinPo.id/Antara)
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Menyatakan surat dakwaan nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan langkah hukum berupa perlawanan atau verzet karena tidak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

“Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Fahzal Hendri membacakan putusan sela beberapa waktu lalu.

Adapun Gazalba Saleh didakwa telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh jaksa KPK.

Gazalba diduga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI