PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Polri akan Usut Artis dan Selebgram yang Promosikan Judi Online

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 23 Juni 2024 | 23:15 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (SinPo.id/ Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangannya, Minggu, 23 Juni 2024

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online ini juga menegaskan, bakal menindak bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.

“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” kata dia.

Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkap dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” kata Wahyu.

“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI