Cabuli Tujuh Anak Laki-Laki, Pria di Bekasi Ditetapkan jadi Tersangka
SinPo.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pemuda berinisial FP (24) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya di kawasan Bekasi Kota dan Kabupaten.
"Penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Minggu, 23 Juni.
Firdaus menjelaskan, total tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Lima korban di antaranya merupakan warga berdomisili Bekasi Kota dan duanya tinggal di Kabupaten Kota.
"Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kab Bekasi," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan incaran mayoritas anak laki-laki.
"Jadi korban yang diincar merupakan anak laki-laki berusia rata-rata delapan tahun," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FP dikenakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun.