PARTAI BULAN BINTANG

Sekjen PBB Persilakan Mantan Pengurus Layangkan Gugatan ke Fachri Bachmid

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 21 Juni 2024 | 20:27 WIB
Bendera Partai Bulan Bintang (SinPo.id/ Duta Info)
Bendera Partai Bulan Bintang (SinPo.id/ Duta Info)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Mohammad Masduki merespons rencana Afriansyah Noor Cs yang akan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). SK tersebut mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid. 

Menurut Masduki menempuh langkah hukum dinilai lebih baik ditempuh daripada pengerahan massa. Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap kepengurusan Fahri Bachmid.

"Saya kira bagus ya, jadi kita bagus lah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa, saya kira bagus," kata Masduki dalam keterangannya, Jumat, 21 Juni 2024.

Masduki menegaskan, PBB merupakan partai politik (parpol) yang menjunjung proses hukum. Oleh karenanya, dia mempersilakan para pengurus PBB yang merasa tidak puas agar melayangkan gugatan bila tak terima dengan hasil keputusan Pj Ketum PBB Fahri Bachmid.

"Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakan kalau memang ada ini, kalau ternyata di situ benar, ya apa boleh buat," ucapnya.

Lebih lanjut Masduki menegaskan, kepengurusan Fahri Bachmid dibentuk melalui proses sesuai prosedur. Namun, ia tak ingin menghalang-halangi langkah mantan pengurus untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

"KIta berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan. Jadi kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita akan hadapi dengan senyuman," terangnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias mengatakan, bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dwi merupakan salah satu pengurus PBB yang dicopot oleh Fahri. Menurutnya, gugatan ke PTUN itu juga dilayangkan oleh sejumlah pengurus yang dicopot oleh Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan gugatan tersebut ke PTUN.

"Kami sedang persiapkan (gugatan). Jadi beberapa orang kami tidak paksa, tetapi bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok," kata Dwi.

Dwi menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang akan melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP PBB. Bahkan, ia menyatakan bakal menempuh gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana dari proses perubahan struktur PBB.

"Iya (akan gugat ke PTUN), bila perlu nanti kita ke peradilan umum, bisa juga peradilan umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI