Polri Telah Pecat Puluhan Anggota yang Terlibat Judi Online
SinPo.id - Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono menegaskan, sudah ada puluhan anggota yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana judi online.
"Sudah banyak ya, banyak anggota yang dipecat (PTDH) melakukan perbuatan yang diakibatkan oleh dia bermain judi," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.
Jenderal bintang dua ini tidak membeberkan detail anggota yang di PTDH terkait kasus judi online tersebut. Namun dia menuturkan data puluhan anggota yang disanksi PTDH itu akan disampaikan Humas Polri.
"Data-data yang di PTDH ada semuanya. Nanti ada di Pak Kadiv Humas," ungkapnya.
Seperti diketahui, jumlah korban judi online di Indonesia telah dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, dua persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440 ribu penduduk. Lalu, ada sekitar 520 ribu penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.
“Ada dua persen dari pemain. Total 80 ribu (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Rabu 19 Juni 2024.