PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Ungkap 318 Kasus Judi Online Selama Tiga Bulan, Polri Sita Rp67,5 Miliar

Laporan: Firdausi
Jumat, 21 Juni 2024 | 19:28 WIB
Konferensi pers kasus judi di Mabes Polri (SinPo.id/ Firdausi)
Konferensi pers kasus judi di Mabes Polri (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online. Pengungkapan ini kurun waktu selama tiga bulan, yakni periode, Maret, Mei, dan Juni 2024. 

Dalam kasus ini, sebanyak 318 kasus judi online diungkap dan 464 pelaku ditangkap. Tak tanggung-tanggung, selama tiga bulan beraksi, barang bukti uang disita mencapai Rp67,5 miliar. 

"Ini periode 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online. Babuk uang yang disita Rp 67,5 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024. 

Selain mengamankan uang puluhan miliar, kata Wahyu, pihaknya juga telah memblokir 98 akun judi online serta mengamankan 494 unit handphone yang digunakan para bandar untuk mengoperasikan akun judi online tersebut. 

"Ada 98 akun judi online yang telah diblokir dan 257 buku rekening dan 296 kartu ATM," ujarnya. 

Namun saat ditanya tindak pidana para pecandu judi online, Wahyu mengungkapkan, pemain atau pecandu tidak bisa dijerat hukum. Sebab, sasaran penegakan hukumnya yakni para bandar judi. 

"Kalau pemainnya dijerat hukum yang jutaan itu penuh penjara. Makanya kita sasar para bandar dengan memblokir akun-akun judi online," tegasnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI