Polda Metro Jaya Tangkap 4 Orang Pembuat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 21 Juni 2024 | 18:35 WIB
Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat pembuat uang palsu yang senilai Rp 22 miliar di kawasan Srenseng (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers rilis kasus uang palsu yang senilai Rp 22 miliar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21 Juni 2024). Polda Metro Jaya menangkap sindikat empat orang tersangka pembuat uang palsu yakni berinisial M, YA, FF dan F dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar dan beserta mesin cetak uang palsu yang diamankan di kawasan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Kembangan, Jakarta Barat.
JANGAN TERLEWAT:
Pertemuan Prabowo dan Para Ketum KIM Memantapkan Pemerintahan
BACA BERIKUTNYA:
Heru Sebut Layanan Transjakarta Sudah Jangkau 89,7 Persen Wilayah
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER