Korupsi Proyek Fiktif Telkom

KPK Periksa Dirut Telkom 2019 Alex J Sinaga dan Dirut Trikomsel

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 21 Juni 2024 | 16:57 WIB
Kantor KPK RI (Sinpo.id)
Kantor KPK RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini 21 Juni 2024 memanggil Direktur Utama PT Telkom Indonesia pada periode 2016-2019, Alex J Sinaga, dan Direktur Utama PT Trikomsel Oke, Sugiono Wiyono Sugialam.

Keduanya diminta keterangannya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom (Persero).

Selain dua nama tersebut, Penyidik KPK juga memanggil Direktur EBIS PT Telkom Indonesia pada 2016-2017, Muhammad Awaludin.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK [tindak pidana korupsi] terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan PT TOP (Telering Onyx Pratama),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 21 Juni 2024.

Dalam proses penyidikan kali ini, KPK juga memeriksa petinggi OSM Collection and Debt Amjad Agoes; dan pihak swasta, Dewi Hidayat.

Kemudian, petinggi PT Asiatel Globalindo dan PT TOP, mulai dari Komisaris Asiatel Globalindo sekaligus pemilik TOP, Tan Heng Lok, dan rekan sejawatnya selaku  pengurus PT Asiatel Globalindo dan TOP, Meyce Gani.

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Rincian penggeledahan dilakukan terhadap enam rumah atau kediaman pribadi dan empat kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini ditengarai adanya proyek fiktif pada pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik berpotensi merugikan negara Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

KPK sejauh ini enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom. Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.sinpo

Komentar: