KPK Usut Penyewaan Helikopter Menhub Diduga Pakai Uang Korupsi

Laporan: david
Jumat, 21 Juni 2024 | 14:08 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami penyewaan helikopter untuk Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang diduga menggunakan uang dari hasil korupsi.

Hal itu sekaligus merespons fakta sidang perkara dugaan korupsi proyek rel kereta api Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nama Budi muncul dalam sidang mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.

"Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh Penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat 21 Juni 2024.

Dalam persidangan Harno Trimadi disebutkan bahwa uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek pembangunan rel kereta api diduga turut dinikmati para pejabat Kemenhub, termasuk Menhub Budi Karya. 

Pernyataan ini tertuang dalam salinan putusan Harno. Dia divonis pidana penjara selama lima tahun pada 11 Desember 2023 lalu.

Harno dinilai terbukti menerima uang suap Rp3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api bagian Jawa Tengah.

Di persidangan, Harno menyebutkan uang itu ikut dinikmati Menteri Budi Karya. Menurut Harno, uang itu sebagian pernah dipakai membiayai penyewaan helikopter Budi untuk kunjungan ke wilayah. 

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Tersangka dimaksud ialah pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021, Yofi Oktarisza.

Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya. 

Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang.

Sementara tersangka Dion merupakan rekanan yang mendapat sejumlah proyek saat Yofi menjadi PPK. Tak hanya itu, Dion juga membantu Yofi menerima setoran dari rekanan lainnya agar mendapat proyek.

Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk Yofi menerima fee dari rekanan termasuk Dion Renato Sugiarto dengan besaran 10 persen sampai dengan 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan.

Dari presentase tersebut, PPK, termasuk Yofi mendapat fee 4 persen , BPK 1 persen hingga 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, pokja pengadaan 0,5 persen, dan kepala BTP 3 persen.

Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI