KPU Sebut PSU Pemilu Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 20 Juni 2024 | 19:19 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Antara)
Anggota KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024, tak akan menggangu tahapan Pilkada. 

Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, MK memberi waktu pihaknya untuk menindaklanjuti putusan tersebut selama 45 hari setelah dibacakan. 

"Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan, insyallah tidak akan menganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

Idham mengatakan, setelah menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU RI bakal menetapkan ulang hasil Pileg 2024 menggantikan penetapan sebelumnya.

"Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," ungkap dia. 

Seperti diketahui, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI