MKD Nyatakan Tak Bisa Terima Surat Ketidakhadiran Bamsoet

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 20 Juni 2024 | 13:44 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun, mengatakan pihaknya tidak dapat menerima surat ketidakhadiran Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam panggilan sidang MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menurutnya, alasan ketidakhadiran Bamsoet karena padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal, tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan oleh MKD.

"Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi pasal 3 dan 4 peraturan tata tertib DPR RI," kata Adang, di ruang sidang MKD DPR RI pada Kamis, 20 Juni 2024.

Dengan demikian, MKD telah memutuskan akan kembali memanggil Bamsoet untuk mengklarifikasi pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.

"Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil Teradu yang akan kami jadwalkan kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD. Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Bamsoet telah menyampaikan ketidakhadirannya dalam panggilan MKD melalui surat tertanggal 19 Juni 2024, dikarenakan padatnya jadwal MPR RI.

"Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," tulis surat tersebut yang dibacakan Adang.sinpo

Komentar: