Jadwal MPR Padat, Bamsoet Batal Hadiri Sidang MKD Terkait Amandemen UUD 1945
SinPo.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) batal menghadiri panggilan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR hari ini. Bamsoet dipanggil terkait pernyataannya soal amandemen UUD 1945.
"Teradu telah menyampaikan ketidakhadiran melalui surat tertanggal 19 Juni 2024," kata Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.
Adang kemudian membacakan isi surat yang disampaikan Bamsoet. Salah satu alasan Bamsoet tak bisa menghadiri pemanggilan, yakni jadwal MPR RI yang padat.
"Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan dengan MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," kata Adang membacakan surat Bamsoet.
"Itu adalah surat dari Teradu," timpalnya.
Atas ketidakhadiran Bamsoet, sidang ditunda dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Surat panggilan juga akan dikirimkan kembali ke Bamsoet.
"Sidang ditunda hingga jangka waktu penundaan sebagai dimaksud, paling lama 30 hari sejak panggilan pertama," ucapnya.
Adang mengatakan total surat panggilan yang akan dikirimkan MKD ialah sebanyak tiga kali, termasuk dengan panggilan pertama ke Bamsoet. Jika Bamsoet tidak memenuhi tiga panggilan itu, MKD akan menentukan keputusan berikutnya.
"Jika Teradu tidak memenuhi panggilan MKD sebanyak tiga kali tanpa alasannya, MKD melakukan rapat untuk mengambil keputusan kehadiran Teradu," ujarnya.