Polisi: 18 Saksi Memberatkan Pegi Perong di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Laporan: Firdausi
Kamis, 20 Juni 2024 | 13:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho (SinPo.id/Dok.Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, selama proses pendalaman kasus tersangka Pegi Perong, ada 70 saksi yang telah diperiksa penyidik 

Dari 70 orang itu, ada 18 saksi yang memberikan keterangan memberatkan tersangka Pegi Perong. 

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. Di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi," kata Sandi kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Selain saksi yang memberatkan, kata dia, ada pula saksi yang meringakan kasus Pegi. Namun Sandi tidak membeberkan saksi-saksi yang dimaksud meringankan Pegi. 

"Ada juga lainnya saksi yang meringankan," ujarnya. 

Tak hanya itu, Sandi juga mengungkapkan, bahwa penyidik juga meminta keterangan saksi ahli guna untuk membantu dalam menuntaskan kasus Vina Cirebon. 

"Ada saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ungkapnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI