Zulhas Tegaskan Impor Bahan Baku Tekstil Tetap Butuh Pertimbangan Teknis

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 20 Juni 2024 | 12:36 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (SinPo.id/dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (SinPo.id/dok. Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, impor bahan baku industri tekstil tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.

"Loh, TPT (tekstil dan produk tekstil) tetap pertek (pertimbangan teknis) Kementerian Perindustrian. Tekstil nggak ada perubahan. Industri baja, tekstil, nggak ada perubahan," kata Zulhas, dikutip pada Kamis 20 Juni 2024.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi Permendag 36/2023, tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Karenanya, Zulhas tidak sepakat bila Permendag 8/2024 dikaitkan dengan maraknya kabar penutupan industri tekstil.

"Tidak ada kaitannya dengan isu penutupan industri tekstil akibat Permendag 8/2024 karena perteknya tekstil tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8/2024," ujarnya.

Zulhas kembali menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 masih mensyaratkan Pertek sebagai dokumen impor produk TPT yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli.

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag meminta agar seluruh pemangku kepentingan menunggu dan melihat hasil implementasi dari Permendag No 8/2024. Karena, aturan itu baru diterbitkan, kurang tepat bila dianggap sebagai biang kerok dari banyaknya pabrik tekstil tutup.

"Ini ntar dulu, kan baru mulai jalan 17 Mei (2024) kemarin, ya dievaluasi dulu. Orang baru jalan. Konsepnya kan kembali ke Permendag No 25/2022 arahnya. Jadi coba deh kita evaluasi lagi, kan semua proses Permendag itu kan dinamis. Kemarin saja sudah beberapa kali berubah," kata Budi.sinpo

Komentar: