Pemutakhiran Data Pemilih di Apartemen, KPU DKI Gandeng Dinas Perumahan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 20 Juni 2024 | 11:59 WIB
Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggandeng Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk membantu petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam rangka mendata pemilih yang tinggal di apartemen dan rumah susun.

"Kami ingin mengantisipasi dan memitigasi persoalan, kendala, dan tantangan yang sering kali dijumpai langsung oleh pantarlih pada saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,"  ujar Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangannya dikutip Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Fahmi, rapat koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta terkait dengan persiapan pemutakhiran data pemilih mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dalam rangka mempermudah petugas.

"Apartemen dan rumah susun merupakan wilayah yang tidak mudah dijangkau atau sulit diakses oleh pantarlih di lapangan. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari terkait dengan pendataan pemilih di wilayah tersebut," ungkap dia. 

Dia berujar, pihaknya ingin memastikan seluruh warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk penghuni apartemen dan rumah susun, masuk dalam daftar pemilih.

Sementara itu, Ketua Subkelompok Urusan Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Pemukiman Jani Malau mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan KPU DKI Jakarta untuk menyukseskan program pemutakhiran data pemilih.

"Kami berencana mengundang seluruh pengelola apartemen se-DKI Jakarta pada sosialisasi coklit. Setelah itu, kami berharap agar KPU Kota dapat menindaklanjuti dengan berkoordinasi langsung dengan pengelola apartemen," kata Jani.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI