Mendagri Tito: John Wempi Punya Hak Politik Maju di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 19 Juni 2024 | 21:59 WIB
Pilkada
Pilkada

SinPo.id -  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada Papua Tengah 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Wempi mempunyai hak politik maju mencalonkan diri di Pilkada serentak.

"Pak Wempi menyampaikan bahwa dia ingin ikut Pilkada di Papua Tengah, ya, itu haknya beliau, hak politik, boleh," kata Tito dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 19 Juni 2024.

Wempi Wetipo sudah menerima surat rekomendasi dari Partai Hanura. Tito mengaku belum mendapat kabar tersebut. Namun, John Wempi sudah menyampaikan ke mantan Kapolri tersebut ihwal maju di Pilkada Papua Tengah. 

Tito mengungkapkan seorang, Polri/TNI dan aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri atau berhenti sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, pada 22 September 2024.

"Kalau untuk kepala daerah hasil pilkada, aturannya mereka tidak mengundurkan diri, tetapi cuti," ungkap dia. 

Lebih jauh, Tito mengungkapkan, untuk anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 juga harus mundur bila berpartisipasi dalam Pilkada 2024 karena tujuan dipilih saat pemilu dan pilkada berbeda.

"Waktu mau mendaftarkan menjadi anggota legislatif, tujuannya memang ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah. Ketika dia pindah jalur menjadi kepala daerah, maka dia harus mengundurkan diri. Itu aturannya" tandasnya. 

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November untuk 37 provinsi. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. 

Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.




BERITALAINNYA
BERITATERKINI