PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Ketua MPR: Judi Online Harus Diselesaikan dari Akarnya

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 19 Juni 2024 | 20:45 WIB
Ilustrasi judi online (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi judi online (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut persoalan judi online yang marak terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan dari akar. Salah satunya, memperbaiki kesulitan ekonomi masyarakat.

Bamsoet menilai saat ini daya beli masyarakat terus merosot karena ekonomi yang terus memburuk. Menurutnya, masalah judi online itu merupakan persoalan yang serius dan harus ditangani secara lintas kementerian.

"Uang-uang yang di bank itu segera disalurkan kepada pengusaha supaya ada roda ekonomi untuk usaha-usaha masyarakat, UMKM digerakkan lagi supaya menyerap tenaga kerja dan mendorong daya beli rumah tangga," kata Bamsoet saat berpidato dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Bamsoet menilai masyarakat tergiur bermain judi online untuk mengadu nasib demi mengubah kondisi ekonominya. Maka tak jarang, kata dia, pemain judi online memanfaatkan pinjaman online yang sangat mudah diakses sebagai modal untuk bermain judi.

Dia menilai hal itu merupakan lingkaran setan yang menjerat masyarakat ke dalam situasi yang sangat buruk. Jika hal itu marak terjadi, maka bisa memicu kerawanan sosial.

"Sehingga menjerat saudara-saudara kita yang dengan mudah mendapatkan pinjol (pinjaman online), tapi kemudian berdampak luas dan tidak sedikit yang bunuh diri karena teror-teror," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet menilai fenomena tersebut terjadi karena anak-anak bangsa sudah jauh dari nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan. Apalagi, saat ini pengaruh pemahaman asing yang masuk ke dalam negeri sangat deras.

"Semua bermimpi ingin dapat uang cepat, dengan pinjam uang di pinjol, main judi online, kalau sekarang punya motor besok bisa beli mobil, tapi akhirnya terjerat utang," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI