DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Ketat Terhadap Fenomena Haji Backpacker

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 17 Juni 2024 | 21:48 WIB
Haji (pixabay)
Haji (pixabay)

SinPo.id -  Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap fenomena haji backpacker, serta proses keimigrasian oleh pemerintah, mengingat adanya perubahan pola kebijakan pemerintah Saudi Arabia mengenai haji dan umrah.

"Pemerintah Saudi Arabia telah melakukan perubahan tentang pola keuangan mereka, di mana haji dan umrah menjadi salah satu upaya mereka untuk mempromosikan wisata religi, bukan lagi semata-mata fokus pada ibadah,” kata Selly, dalam keterangan persnya, dikutip Senin 17 Juni 2024.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut mengharuskan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mengatur dan mengawasi keberangkatan jemaah haji dan umrah, terutama yang memilih jalur mandiri (backpacker).

Sehingga kolaborasi antara Keimigrasian dan Kementerian Agama sangat penting dilakukan. Kedua lembaga tersebut harus mengeluarkan instruksi atau larangan kepada warga Indonesia untuk tidak melakukan pemberangkatan bagi mereka yang ingin melakukan ibadah haji atau umrah secara mandiri.

Selly menegaskan, pengaturan tersebut merupakan kewajiban pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ibadah haji dan umrah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, serta untuk melindungi jemaah dari potensi risiko yang dapat terjadi.

“Ini menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dan untuk melindungi jemaah dari risiko yang mungkin timbul ketika mereka melakukan ibadah haji atau umroh secara mandiri,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah Arab Saudi kini menjadikan Haji bukan lagi semata ibadah ritual, melainkan juga sebagai wisata religi. Dengan demikian, haji menjadi salah satu sumber pemasukan devisa bagi negara tersebut yang alokasi tiap tahunnya benar-benar diperketat, termasuk hanya bisa diakses melalui visa haji.

 sinpo

Komentar: