Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Uang Palsu, Barbuk Rp22 Miliar Disita
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku sindikat peredaran uang palsu (upal) di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat, 15 Juni 2024.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar.
"Tiga pelaku ditangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Juni 2024.
Ade menjelaskan profesi dan latarbelakang tiga pelaku, untuk pelaku inisial M asal Cirebon bekerja sebagai karyawan swasta.
"Dan pelaku YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," tuturnya.
Adapun barang bukti uang palsu yang diamankan, kata Ade, belum sempat diedarkan. Namun penyidik masih terus melakukan proses penyidikan mendalam.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Tapi kasus masih terus dilakukan pengembangan ya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.