KPU Lakukan Penghitungan Ulang di 147 TPS Provinsi Kaltim

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024 | 05:39 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  KPU akan melakukan penghitungan ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur. 147 TPS itu meliputi
Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau.

"Kami berharap pelaksanaan putusan MK ini bisa berlangsung dengan aman, tertib dan transparan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Samarinda, Sabtu 15 Juni 2024.

Untuk itu, KPU RI segera menerbitkan surat dinas kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Menurut dia, surat dinas akan diterbitkan dalam waktu dekat kepada KPU di daerah. Melalui surat dinas tersebut, KPU di daerah dapat mensosialisasikan kepada partai politik sekaligus kepada masyarakat khususnya menyangkut proses dan tahapan penghitungan ulang.

"Surat tersebut terkait petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK tersebut," ujarnya

KPU mengapresiasi kepada jajaran kepolisan yang telah sigap dalam mengamankan logistik pemilu menindak lanjuti putusan MK. KPU memastikan dokumen surat suara dalam kondisi baik, masih tersegel di dalam kotak dan berada di gudang yang telah dijaga ketat aparat kepolisiansinpo

Komentar: