PPATK: Rp 5 T Hasil Judi Online Dilarikan ke Negara ASEAN

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024 | 02:18 WIB
PPATK
PPATK

SinPo.id -  Sebanyak Rp 5 triliun hasil judi online atau daring dilarikan ke negara yang masuk ke dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Hal itu diungkap Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah.

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja," ujarnya pada Sabtu 15 Juni 2024

PPATK mendapatkan informasi transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan.
Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

PPATK mengetahui mekanisme penyaluran dana. "Mekanismenya bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," ujarnya

PPATK juga menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.




sinpo

Komentar: