HARI RAYA IDULADHA

MUI Imbau Pengelola Hewan Kurban Jangan Cemari Lingkungan

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:12 WIB
Penjualan sapi untuk kurban Iduladha (SinPo.id/Ashar)
Penjualan sapi untuk kurban Iduladha (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengimbau seluruh pengolala hewan kurban, baik di masjid, lingkungan, maupun lembaga, untuk tidak mencemari lingkungan. 

Niam meminta pengelola hewan kurban melokalisasi seluruh limbah yang ada dan membuangnya di tempat yang seharusnya.

"Kita mengimbau agar pengelolaan hewan kurban ini secara baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan juga mewujudkan maslahat jangan sampai kemudian menyebabkan masalah termasuk juga pencemaran lingkungan," kata Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu, 15 Juni 2024.

Niam melanjutkan, untuk distribusi hewan kurban, sebisa mungkin dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan. 

Ia menegaskan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariah, tetap memperhatikan aspek sanitasi lingkungan dan kesejahteraan hewan, dan tidak berbuat kasar yang dapat menyakiti hewan kurban itu sendiri.

"Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya, dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, menyiapkan penyembelihan, dan menyiapkan jalur distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal," kata dia.

Niam juga mengimbau pengelola hewan kurban melakukan analisis penerima dengan baik, untuk memastikan seluruh orang yang berhak memperoleh haknya, dan tidak terjadi penumpukan daging yang tidak terdistribusi.

Untuk itu, ia meminta pengelola ibadah kurban untuk mengantisipasi antrean yang bisa saja menumpuk akibat berebut jatah daging kurban, dengan menyiapkan mekanisme pembagian yang tepat.

Ia menegaskan ibadah kurban bukan berarti berlomba-lomba antarlembaga dalam banyaknya kuantitas hewan kurban yang disalurkan, namun juga harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak.

"Masjid, musala, atau lembaga-lembaga yang mengelola daging kurban dari masyarakat itu bertindak sebagai pemegang amanah, maka harus menjalankan amanah secara baik," tutup Niam. sinpo

Komentar: