PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Dipimpin Menko Polhukam

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:57 WIB
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Setkab)
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online).

Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pada Sabtu, 15 Juni 2024, pertimbangan pembentukan Satgas ini karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan judi online juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Presiden melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menkominfo Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga. Baik dari Kemenag, Kemendikbud Ristek, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga. Tugasnya untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI