Pegawai Bank di Maluku Ditangkap Usai Gunakan Uang BI untuk Judi Online

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 15 Juni 2024 | 01:10 WIB
Ilustrasi penjara (Pixabay)
Ilustrasi penjara (Pixabay)

SinPo.id -  ES, seorang pegawai Bank Maluku cabang Namlea, Kabupaten Buru, ditangkap. Upaya penangkapan itu dilakukan karena ES diduga menggunakan dana titipan milik Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 1,5 miliar untuk judi online.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, mengatakan 
pelaku ES mengubah ke sistem perbankan seolah-olah dana Rp 1,5 miliar itu masih ada. Namun, belakangan diketahui uang itu dipakai ES untuk judi online.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata dia pada Jumat 14 Juni 2024. 

Aparat kepolisian mengungkap kasus itu setelah menerima laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menemukan ES mencatat di dua buku register asli dan palsu untuk memuluskan aksinya.

Dana titipan Rp 1,5 miliar itu tidak langsung dipakai seluruhnya oleh pelaku, namun kata dia uang itu dipakai bertahap oleh pelaku bermain judi online sejak Desember 2022.

"Bulan Desember 2022, tersangka menarik, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta, dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," ujarnya.sinpo

Komentar: