Jemaah Haji Indonesia yang Tak Miliki Visa Resmi Diimbau untuk Kembali Pulang

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 14 Juni 2024 | 11:55 WIB
Anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengimbau para jemaah haji asal Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji untuk segera kembali ke tanah air. Pasalnya, sanksi yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi sangat berat, yakni ditangkap dan dipenjara selama 15 hari atau denda 10 ribu SAR (setara Rp 43 juta).

“Sanksi berat lainnya, jemaah ilegal ini akan di-blacklist atau masuk daftar hitam tidak boleh berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun. Jadi sebelum tertangkap petugas keamanan Arab Saudi, kami mengimbau untuk secepatnya kembali ke Tanah Air,” kata anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya, dikutip Jumat 14 Mei 2024.

Ia mengatakan, jumlah jemaah haji ilegal dari berbagai negara yang sudah dideportasi Pemerintah Arab Saudi mencapai 325 ribu orang. Namun, masih banyak ditemukan jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji. Sebagian menggunakan visa ziarah, dan sebagian lagi melewati masa tinggal (overstay) dengan memakai visa umrah untuk haji.

Terlebih, pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. setiap jemaah haji resmi dibekali kartu Nusuk, yakni kartu pintar (smart card) yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan wajib selalu dibawa oleh jemaah saat menjalankan rangkaian ibadah haji. Apabila tidak membawa kartu tersebut, maka tidak diizinkan memasuki Tanah Suci di Kota Makkah.

“Karena itu kami mengimbau jemaah Indonesia untuk menjaga kartu Nusuk ini sebab akan digunakan sebagai akses dalam mengikuti rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Sementara itu mereka yang memakai visa ziarah atau umrah pasti tidak mendapatkan kartu pintar ini. Bisa dipastikan, mereka tidak bisa menunaikan ibadah haji karena tidak bisa mengakses tempat-tempat pelaksanaan rukun dan wajib haji,” paparnya.

Meski demikian, sebagian jemaah haji Indonesia yang memegang visa kunjungan merasa ditipu oleh biro travel yang digunakan. Karena mereka baru tahu kalau menggunakan visa ziarah setelah sampai ke Arab Saudi. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera mencabut izin biro travel haji dan umrah yang  menipu mereka.sinpo

Komentar: