PEREKRUTAN KPPS

KPU Bakal Kembali Rekrut KPPS untuk Tindaklanjuti Putusan MK

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 13 Juni 2024 | 20:34 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bakal kembali merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPPS bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Hari ini sudah tidak ada KPPS. Yang ada hari ini adalah PPK dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional. Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," kata Idham dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.

Dia menyampaikan, ada beberapa wilayah yang nantinya tidak melakukan perekrutan KPPS melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada.

"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," ungkap dia. 

"Tapi kalau dia sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang,"  tandasnya. 

Sebelumnya, Idham menyebut KPU RI siap menindaklanjuti ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Tindaklanjut tersebut, kata dia, lantaran putusan MK terkait PHPU Pileg 2024 bersifat final dan mengikat. "Tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU," kata Idham dalam keterangannya, Selasa, 11 Juni 2024.

Idham pun memandang, pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024, lantaran KPU terbiasa bekerja secara simultan.sinpo

Komentar: