PERBURUAN HARUN MASIKU

KPK Periksa Staf Sekjen PDIP Kusnadi Terkait Harun Masiku

Laporan: david
Kamis, 13 Juni 2024 | 15:45 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi pada Kamis 13 Juni 2024.

Kusnadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, atas nama Kusnadi," kata tim juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi Kusnadi. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ketika permintaan keterangan telah rampung.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.

Saat itu, Hasto dicecar penyidik mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020. KPK juga menyita barang-barang milik Hasto dan stafnya yang bernama Kusnadi sebagai barang bukti.

Barang milik Hasto yang disita penyidik ialah ponsel dan buku berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada. Sementara, barang Kusnadi yang disita ialah ponsel dan kartu ATM.

Sementara, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.

Kubu Hasto pun melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK terkait penyitaan itu. Saat ini, Dewas KPK sedang mempelajari laporan tersebut.

Selain ke Dewas KPK, kubu Hasto juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan tersebut.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.sinpo

Komentar: