TAMBANG ILEGAL

Kabareskrim Janji Tindak Tegas WNA yang Terlibat Tambang Ilegal

Laporan: Firdausi
Kamis, 13 Juni 2024 | 15:17 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (SinPo.id/ Dok.Polri)
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada berkomitmen, pihaknya akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Komitmen ini buntut penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

"Kalau yang salah dan terlibat, kita pasti tindak tegas," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis, 13 Juli 2024. 

Jenderal bintang tiga ini juga menegaskan, pihaknya akan menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu. Bahkan, dia berjanji akan menuntaskan seluruh kasus tambang ilegal yang melibatkan WNA. 

"Iya akan kita selesaikan dan siap menyelesaikan semuanya,” ujarnya. 

Selain itu, kata Wahyu, pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait penegakan hukum kasus tambang ilegal tersebut. 

"Iya menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara kasus tambang," ujarnya. 

Sebelumnya, polisi meringkus dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LJ (62) dan ZX (62). 

Kedua WNA itu diringkus lantaran melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin resmi alias ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). 

"Kedua pelaku negara yang berinisial LJ warga negara China, pekerjaan teknisi kemudian inisial ZX warga negara China juga pekerjaan teknisi laboratorium. Keduauya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Djoko Wienartono, Selasa, 4 Juni 2024. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI