KPU Segera Publikasikan Rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 13 Juni 2024 | 15:27 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Antara)
Anggota KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia calon di Pilkada 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, publikasi PKPU tersebut setelah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. 

"Apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," kata Idham dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut dia, jika Rancangan PKPU sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, maka putusan MA ini perlu diturunkan dalam PKPU termaksud. Apalagi, kata Idham, Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

"Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang," ungkap dia. 

Dia menambahkan, dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI