KPU Gelar Rakor untuk Tindak Lanjut Putusan MK Terkait PHPU Pileg 2024
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, pada Rabu, 12 Juni 2024, malam tadi.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tindak lanjut putusan tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Idham, ada enam putusan MK yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan yang dikabulkan sebagian. Dia pun memastikan KPU RI akan menindaklanjuti putusan MK terkait perkara PHPU Pileg 2024.
"Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu," ungkap dia.
Sebelumnya, Idham menyebut pihaknya siap menindaklanjuti ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Tindak lanjut tersebut, kata dia, lantaran putusan MK terkait PHPU Pileg 2024 bersifat final dan mengikat.
Tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU," kata Idham dalam keterangannya, Selasa, 11 Juni 2024.
Idham pun memandang, pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024, lantaran KPU terbiasa bekerja secara simultan.
"KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan, misalnya pada saat penerimaan bakal calon perseorangan KPU di daerah juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc dan banyak contoh lainnya," ungkap dia.