Polri Luncurkan Sistem Tilang ETLE Berbasis Pengenalan Wajah Pelanggar

Laporan: Firdausi
Kamis, 13 Juni 2024 | 13:59 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali meluncurkan inovasi revolusioner pada sistem tilang elektronik atau ETLE, dengan mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah alias face recognition.

Dengan teknologi pengenalan wajah ini, kini identitas pengendara yang melanggar aturan pun dapat diidentifikasi.

"Aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (face recognize). Sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso pada Kamis, 13 Juli 2024.

Selain aplikasi pengenalan wajah, kata Jenderal bintang satu ini, pihaknya juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record.

Inovasi ini diyakini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, poin tersebut menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

"Traffic attitude record ini akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, penerapan sistem traffic attitude record, akan menerapkan sanksi hingga ke pencabutan SIM.

"Ini sanksinya bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI