Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri di Subang

Laporan: Firdausi
Kamis, 13 Juni 2024 | 11:47 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi. (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua oknum anggota Polri aktif Aiptu Heni Puspitaningsih dan pecatan polisi Asep Sudirman sebagai tersangka kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat yang dijanjikan menjadi anggota polisi wanita (polwan). 

"Dua pelaku kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Kamis, 13 Juni 2024. 

Menurut Syahduddi, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri), kini keduanya sudah dilakukan penahanan. 

"Kedua pelaku pasutri ini, kita lakukan penahanan," ujarnya. 

Seperti diketahui, Teti Rohaeti dan keluarganya menjadi korban penipuan penerimaan anggota Polri. Mereka ditipu habis-habisan dengan kerugian materiel mencapai Rp598 juta. kasus ini juga sudah dilaporkan sejak 2017 silam. 

Berdasarkan hasil pengakuan keluarga korban, Calim dan keluarga petani yang tinggal di pedesaan menjual aset miliknya seperti rumah, sawah dan kebun.

"Tapi, anak saya tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi, melainkan dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum polisi di Polres di Jakarta Barat tanpa mendapatkan gaji selama setahun," kata Calim.    

Namun, ketika keluarga petani ini kembali mendatangi rumah oknum polisi yang memperkerjakan TR sebagai baby sitter di Jakarta, didapati oknum polisi tersebut sudah tidak ada dan telah pindah rumah. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI