Jaksa Agung Minta Pansel Transparan dan Cek Rekam Jejak Capim KPK

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 13 Juni 2024 | 05:55 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (SinPo.id/Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (SinPo.id/Kejagung)

SinPo.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tugas dengan transparan.

Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi pansel capim dan calon Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

"Panitia seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Sehingga, dapat menghasilkan keputusan yang kredibel," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.

Dalam audiensi ini ada tiga hal penting yang disampaikan Jaksa Agung mengenai proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029. Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor dibanding periode sebelumnya.

"Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel," ujar Burhanuddin.

Kedua, kerja Pansel tahun 2024 dinilai Burhanuddin jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya. Sebab, mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari lima orang unsur kalangan pemerintah dan empat orang unsur masyarakat diminta menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK.

Lebih lanjut, secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang. Pertama, Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang KPK.

"Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat," tekan Jaksa Agung.

Kedua, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.

Ketiga, Pansel harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Khususnya, bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara," tandasnya.sinpo

Komentar: