PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Menko Polhukam Sebut Bakal Bentuk Satgas Judi Online

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 Juni 2024 | 20:39 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Ashar)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka memberantas praktek judi online di Indonesia. 

Nantinya, kata Hadi, Satgas ini diharapkan akan menjadi ujung tombak pemerintah dalam menghapus praktek judi online dari hulu ke hilir.

"Sekarang kita hanya menunggu yang kita ajukan adalah perintahnya melalui Perpres (Satgas judi online). Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan," kata Hadi dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.

Hadi mengatakan, pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang diduga terlibat dalam praktek judi online di Indonesia. 

"Kami bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblokir 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti ya," ungkap dia. 

Adapun pemblokiran tersebut, kata Hadi, dilakukan dalam rangka memberantas praktek judi online yang semakin marak di masyarakat. 

Dia pun memastikan bakal menelusuri aliran dana dari rekening yang diblokir tersebut guna mengungkap pelaku utama dari praktek judi online. 

"Selain blokir rekening, kita bekerjasama dengan Kemenkominfo memblokir situs judi online yang paling banyak digandrungi masyarakat," ujar Hadi. 

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI